Feeds RSS

Selasa, 27 September 2011

"Analisis UU No.13 Tahun 2003"

Analisis Undang-Undang Ketenagakerjaan
No.13 Tahun 2003
Undang-undang Ketenagakerjaan sebenarnya memang mengatur adanya perbedaan perlakuan dalam pekerjaan bagi para pekerja. Hal ini disebabkan oleh karena adanya perbedaan gender dan tingkat usia kerja. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur larangan pekerjaan bagi wanita dan anak-anak dengan alasan demi keselamatan moral bagi wanita dan tidak mengganggu perkembangan fisik dan mental bagi pertumbuhan pekerja anak. UU juga mengatur bahwa pekerja wanita yang oleh karena kodratnya sebagai wanita, diberikan perbedaan perlakuan dalam hal pekerja wanita mengalami masa haid (dengan cuti haid) dan dalam hal mengalami melahirkan/gugur kandungan (dengan cuti melahirkan).
Oleh karenanya perbedaan tersebut kiranya tidak perlu disikapi dengan alasan gender discrimination, oleh aktivis perempuan. Sebab perbedaan perlakuan atas dasar gender memang dimaksudkan untuk melindungi pekerja perempuan dan anak-anak.
Yang perlu menjadi perhatian adalah perbedaan perlakuan oleh karena alasan stereotype (pandangan tertentu/mendiskreditkan) dalam hal pekerjaan dan jabatan dengan alasan gender, SARA, alasan pandangan politik, alasan keikutsertaan dalam Serikat Pekerja. Hal inilah sebenarnya yang dilarang oleh UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 6. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ini, saya melihat belum diatur sanksinya secara tegas di dalam undang-undang.
Di samping itu tentu fungsi pengawasan sangat diperlukan terhadap perbedaan perlakuan dalam pekerjaan dan jabatan, sebab dengan pengawasan demikian dapat dicegah setidak-tidaknya dikurangi kemungkinan untuk terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
UU No.13/2003 pada Bab X tentang Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan dalam faktanya masih jauh dari peraturan yang telah ditulis serta mengikat bagi siapa pun yang menjadi tanggungjawab menjalankannya. Untuk masalah pengupahan saja, para pengusaha di Indonesia masih menggeneralisasi tentang kenaikan UMP yang sama dengan kenaikan gaji. Gaji semestinya terdiri dari UMP ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sifatnya tetap. Hal ini, (saya melihat) disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: UMP yang telah ditetapkan melalui SK pemerintah yang tidak pernah dikawal, baik oleh pemerintah sendiri khususnya Disnakertrans dan juga tidak dikawal oleh para pekerja baik yang sudah tergabung dalam asosiasi maupun yang belum. Perusahaan di daerah Bandung pun masih mendiskreditkan tentang masalah pengupahan yang telah diatur pada pasal 93 yang menyatakan wajib bagi para pengusaha untuk memberikan upah bagi pekerjanya yang sakit selama 12 bulan sebelum pemutusan hak kerja.
Masalah kesejahteraan bagi para pekerja oleh UU No.13/2003 masih kurang lengkap dibahas secara mendetail, sebab kesejahteraan pekerja adalah hal yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah dan pengusaha. Seperti yang tercantum pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28H ayat (3): “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat” dan Pasal 34 ayat (2): “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Memang sampai saat ini Indonesia telah mengatur kesejahteraan bagi para pekerja yang termaktub dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang baru pada tanggal 19 Oktober 2004 dibuat, namun sampai waktu yang telah ditentukan undang-undang tersebut masih belum bisa dijalankan oleh karena belum terselenggaranya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sampai saat ini masih digodok oleh DPR RI dan Pemerintah, 11 Peraturan Pemerintah serta 10 Peraturan Presiden untuk menjalankan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi para pekerja Indonesia dengan BPJS sebagai penyelenggara UU SJSN tersebut. Oleh karena itu, para Serikat Pekerja Sosial Nasional dan Komite Aksi Jaminan Sosial sampai saat ini terus mendesak Pemerintah untuk segera memberlakukan BPJS. Sebab sampai saat ini para pekerja masih diambang kebingungan serta ketakutan akan lima jaminan yang belum dilindungi. Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta Jaminan Kematian.
Hubungan Industrial yang tercantum pada Bab XI telah secara mendetail diatur oleh UU No.13/2003. Pada hubungan industrial tersebut mengatakan bahwa bagi para pengusaha yang telah memiliki pekerja 50 orang wajib untuk membentuk kerjasama bipartit: forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja atau buruh.
Seperti yang tercantum pada Pasal 107 yang mengatakan bahwa lembaga kerjasama tripartit adalah untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. Lembaga kerjasam tripartit ini berskala Nasional, Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Dalam UU  Bab XI ini, pengusaha dan pekerja bersama-sama menyusun perjanjian kerjasama yang baik, yang tidak berat sebelah dan melindungi hak-hak para pekerjanya melalui pasal 116 dengan cara musyawarah, tertulis dan tersumpah. Selain itu, diatur pula cara penyelesaian perselisihan dalam hubungan industrial yang dijalankan oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat yang tercantum pada pasal 136. Apabila tidak terjadi jalan tengah yang diinginkan oleh kedua belah pihak, maka akan terjadi pemogokan kerja yang dilakukan oleh seorang atau organisasi pekerja sampai tuntutan para pekerja tersebut dipenuhi, hal ini juga tercantum pada paragraph kedua dari pasal 137 sampai dengan pasal 145.
Secara garis besar Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 sudah hampir tercukupi, namun ada beberapa pasal atau pembahasan suatu ketenagakerjaan yang harus dibuat secara terperinci. Contoh, pada Bab X tentang Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan. Pada hal kesejahteraan, undang-undang ini masih saya anggap kurang memiliki keberpihakan pada para pekerja, sebab dalam undang-undang ini hanya dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan jaminan sosial serta kesejahteraan para pekerja dan anggota keluarganya, namun bagaimana penentuan kesejahteraan dan jaminan sosial tersebut tidak ada pada pasal-pasal secara teperinci membahas hal tersebut, selain itu, untuk masalah ini pemerintah hanya membuat tiga undang-undang tentang kesejahteraan pekerja yang masih sampai saat ini menjadi polemik antara pengusaha dan pekerja, hal ini dirasa kurang cukup untuk menyejahterakan para pekerja Indonesia.
Apa yang telah diuraikan Pada UU Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO yang telah diratifikasi adalah suatu standard yang paling mendasar (Fundamental Standards) Organisasi Perburuhan Internasional. Ketentuan-ketentuan  yang tercantum dalam standar tersebut digunakan sebagai dasar untuk menyusun perundang-undangan nasional. Karena itu, Konvensi-Konvensi Perburuhan Internasional memiliki dampak yang terus berlanjut di luar kewajiban-kewajiban hukum yang ditimbulkan.
Setiap anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mempunyai komitmen, yang dipertegas melalui Deklarasi Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja “untuk menghargai, memasyarakatkan, dan mewujudkan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja”.
Hak pekerja atau serikat pekerja adalah hak asasi manusia. Semua hak-hak yang dibicarakan dalam serikat pekerja; hak–hak dasar, hak–hak fundamental, ILO Core Conventions – Konvensi Inti ILO atau nama–nama lainnya, sesungguhnya adalah sama yaitu termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi permasalahan yang dihadapi saat ini adalah TIDAK SEMUA pekerja menyadari bahwa mereka mempunyai hak tersebut ataupun tidak berani ”meminta” hak tersebut.
Sebagai perorangan pekerja tidak akan pernah mampu memperjuangkan kepentingannya (“meminta haknya”) atas apa yang telah dilakukan sebagai kewajiban. Mereka membutuhkan organisasi, serikat pekerja, untuk pencapaian dan pemenuhan hak-haknya.

0 komentar:

Posting Komentar